DPRD Kabupaten Pati news - Perwakilan dari Font Nelayan Bersatu adakan audiensi dengan Pimpinan DPRD setelah sebelumnya ratusan massa nelayan juwana melakukan aksi demo di depan kantor Bupati dan kantor DPRD Kabupaten Pati, Jumat (13/1) pagi ini.
Diketahui ratusan massa yang melakukan demo ini terkait dengan penolakan diberlakukannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi sebanyak 10% oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dimana hal tersebut dinilai sangat memberatkan bagi para nelayan.
Dalam audiensinya, salah satu perwakilan Font Nelayan Bersatu Hadi Sutrisno juga mengatakan jika aturan terbaru terkait PNBP Pasca produksi sebanyak 10% tersebut sangat memberatkan nelayan di Kabupaten Pati. Sehingga kami mendesak agar Pemerintah menurunkan PNBP dari 10% tersebut.
Selain itu, kami juga berharap dan menuntut kepada pemerintah yang intinya agar Pemerintah tidak memberlakukan dahulu dan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021 terkait Paska Produksi tidak lebih dari 5 %. Kemudian kami meminta agar Pemerintah tidak membuat kebijakan kebijakan baru yang memberatkan para Nelayan, "Kapal nelayan saat ini pendapatan (produktifitas menurun), hanya beberapa kapal yang bisa menutup biaya perbekalan, dimana masih diberlakukan Pra Produksi. Apabila diterapkan sistem Paska Produksi dengan Indek 10%, membuat kami tidak lagi mampu beroperasi." Ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya juga akan menunggu kebijakan adaptif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meringankan pelaku usaha perikanan tangkap. Karena nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan, sehingga objek yang sama yaitu ikan tidak dibebani pajak ganda, pungutan-pungutan ganda, dll.
Selain itu, Kami juga meminta tambahan WPP 713 dengan alasan wilayah tersebut sudah lama mejadi Daerah Tangkapan nelayan Pantura secara turun temurun, dan Kami meminta agar Pelaku Usaha Perikanan Tangkap tetap diberikan 2 WPP yang berdampingan sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha, yang disitu tertera bahwa untuk Daerah Penangkapan Ikan diberikan satu atau dua WPP NRI yang berdampingan.
Dan hadirnya forum nelayan ini untuk meminta bantuan kepada Pemerintah daerah melalui pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati untuk menyampaikan aspirasi para nelayan ink ke pihak yang berwenang. “Kami tahu, ini memang kewenangan Pusat. Namun kami disini untuk meminta dukungan dari Bapak Pj Bupati dan Bapak Dewan untuk mendukung rakyatnya yang sedang mengalami kebuntuan ini, harus kita lawan. Nelayan bersatu tak bisa dikalahkan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupatèn Pati Ali Badrudin bersama pimpinan DPRD lainnya yang menerima audiensi tersebut menyampaikan jika pada prinsipnya Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati mendukung apa yang menjadikan keberatan dari teman-teman nelayan ini terkait dengan PP nomer 85 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomer 18 tahun 2021 termasuk juga pengenaan pajak 10%, kemudian pembatasan wilyah tangkapan, BBM naik dan lain sebagainya. "Apapun itu, karena ini merupakan masyarakat Kabupatèn Pati, tentunya wajib suntik kita lindungi. Dan terkait keberatan maupun keluhan yang disampaikan tadi, selanjutnya akan kami sampaikan ke Pusat." Ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan jika ini bukan merupakan hal baru, karena pada tahun sebelumnya para nelayan juga melakukan demo terkait hal tersebut. Dan ketika Daerah bersurat aturan tersebut agak dilonggarkan. Akan tetapi, kali ini teman-teman nelayan ini meminta untuk aturan tersebut agar direvisi kembali. "Tentunya langkah selanjutnya dari kami, akan berkirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga Pak Presiden terkait aturan tersebut. Karena kami yang ada di DPRD Pati ini tidak bisa mengambil kebijakan karena semua kewenangannya ada di Pusat dan kami akan tetap mendukung Font Nelayan Bersatu." Pungkasnya.
Setelah rapat audiensi selesai, para Pimpinan DPRD juga menemui para massa demo nelayan untuk menyampaikan dukungannya kepada Font Nelayan Bersatu ini, sebelum akhirnya massa demo tersebut dapat dibubarkan.