Rapat Paripurna DPRD Pati Tetapkan Perubahan Propemperda 2024 dan Raperda Pemajuan Kebudayaan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati

Rabu, 07 Feb 2024 | 23:42:48 WIB - Oleh Administrator


 

                     DPRD Kabupaten Pati news - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati gelar rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda 2024, Laporan Hasil Reses Tahap III DPRD Kabupaten Pati, serta Persetujuan/Penetapan bersama terhadap Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, pada Rabu (07/02/2024) siang tadi.

 

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Hardi tersebut juga dihadiri oleh PJ Bupati Pati yang diikuti oleh Sekretaris Daerah, para staff ahli, Para Kabag Sekda, Anggota DPRD Kabupaten Pati, OPD se-kabupaten Pati serta camat se-kabupaten Pati.

 

Dalam penyampaian Perubahan Propemperda 2024 yang disampaikan oleh Anggota DPRD Maesaroh tersebut, ada perubahan rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran yang berisi konsepsi raperda yang disusun berdasarkan skala proritas di Kabupaten Pati. "Tentunya dengan adanya rencana perubahan ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Pati," Ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Hardi juga menyampaikan terkait dengan Laporan Hasil Reses Tahap III yang disampaikan oleh Anggota DPRD Joko Mustiko merupakan laporan tahunan bagi anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan penjaringan aspirasi di wilayah dapilnya masing-masing. 

 

Dan nantinya dalam penjaringan aspirasi tersebut akan dimasukkan ke dalam pokok-pokok pikiran dewan, sehingga diharapkan dapat menjadikan bahan dalam melaksanakan program pembangunan di Kabupaten Pati ini. "Laporan hasil reses ini selanjutnya akan kami serahkan kepada PJ Bupati Pati sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan di Kabupaten Pati ini," Jelasnya.

 

Lanjutnya, sementara itu terkait dengan raperda Pemajuan Kebudayaan yang di fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 18 Januari 2024 Nomor 180.0/200. "Tentunya apa yang telah disampaikan oleh para fraksi-fraksi tadi merupakan langkah dan upaya untuk mengangkat budaya yang ada di Kabupaten Pati ini sehingga lebih dikenal lagi keanekaragamannya," Pungkasnya.