DPRD Kabupaten Pati news - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati bahas tiga agenda rapat, jawaban fraksi atas tanggapan Bupati Pati terhadap Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pemimpin dan anggota DPRD. Kemudian jawaban Bupati Pati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perkoperasian serta pembentukan pansus terhadap empat Raperda, pada Selasa (15/08/2023) siang tadi.
Menurut anggota Komisi D Warjdono selaku perwakilan dari fraksi-fraksi dalam jawabannya menyampaikan beberapa saran dan masukan terhadap Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pemimpin dan anggota DPRD. Dimana nanti saran dan masukan ini bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasannya nanti.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan jika setelah pembahasan terhadap Raperda ini dibacakan, selanjutnya akan dibuatkan pansus terhadap empat Raperda diantaranya, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perkoperasian. Kemudian Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pemimpin dan anggota DPRD. "Tentunya, harapan kami, Raperda-Raperda ini akan segera dilakukan pembahasan oleh teman-teman Pansus yang kita bentuk hari ini. Kami sudah pemerintahkan untuk segera tancap gas pembahasan Raperda-Raperda itu," kata Ali sesuai Rapat Paripurna.
Lanjutnya, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin juga menjelaskan bahwa setiap pansus tersebut beranggotakan 15 orang. Panitia khusus (Pansus) yang dibentuk tersebut yakni, Pansus l yang di ketuai oleh Dhimas Tole Danutirto, membidangi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian Pansus ll di Ketua oleh Hartono yang membidangi Raperda tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Raperda Koperasi. Sedangkan Pansus lll membidangi Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah.
Tentunya, pembahasan keempat Raperda tersebut merupakan kewajiban kami. Mengingat, tugas DPRD ialah membuat regulasi untuk diterapkan ditingkat daerah. "Empat Raperda ini akan kita bahas karena ini tugas DPRD di antaranya membuat regulasi. Tentunya aturan itu sudah dibuat sebagai pendoman sesuai leading sektornya masing-masing," Pungkasnya.