Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Seluruh Fraksi secara Kolektif Sampaikan Pandangan Umumnya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati

Rabu, 06 Okt 2021 | 10:16:34 WIB - Oleh Administrator


 

 

                 DPRD Kabupaten Pati news - Fraksi di DPRD Kabupaten Pati berikan pandangan umumnya terhadap raperda APBD Kabupaten Pati Tahun 2022 dan dua raperda dari Bupati Pati (raperda pencabutan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyertaan modal tahun 2021 dan raperda penyelenggaraan inivasi Daerah Kabupaten Pati), dalam rapat Paripurna lanjutan siang ini, Selasa (5/10). 

 

Pandangan umum fraksi yang disampaikan secara kolektif ini dibacakan oleh anggota Komisi A Warsiti, dimana semua fraksi secara kompak menyatakan raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan proses tahapannya. 

 

Namun, saran, kritik dan masukan tetap diberikan, seperti yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan bahwa, walaupun dalam kondisi yang sulit hendaknya APBD 2022 tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Pati dan mengedepankan wong cilik, dan harus tetap menjujung tinggi prinsip akuntabel, efesiensi dan efektifitas dan lebih mengutamakan sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. 

 

"Kami berharap agar pembahasan raperda ini dikaji lebih mendalam dan komprehensif, serta lebih teliti sebagai wujud tanggung jawab konstitusional dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Daerah secara komprehensif sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi Kabupaten Pati," Ucapnya. 

 

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat juga meminta agar raperda ini dibahas dengan tetap berfokus kepada pemulihan ekonomi pasca pandemi dan untuk peningkatan kemakmuran masyarakat Kabupaten Pati, serta pada perencanaan pembangunan harus selalu mengedepankan pada pembangunan yang berskala prioritas dan bermanfaat langsung kepada masyarakat. 

 

Dalam agenda rapat Paripurna yang berlangsung ini, Bupati Pati Haryanto juga memberikan pendapatnya terhadap dua raperda (raperda penyandang disabilitas dan raperda penyelenggaraan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan) yang diprakarsai oleh DPRD Kabupaten Pati. 

 

Dimana, Bupati Haryanto menyampaikan jika pada dasarnya, eksekutif memiliki kesepahaman terhadap perlunya pengaturan tentang penyandang disabilitas dan penyelenggaraan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, yang merupakan bentuk komitmen kita dalam upaya memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas, serta mendorong peran aktif swasta dalam mendukung Pembangunan Daerah.