DPRD Kabupaten Pati news - Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Pati secara kompak menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri 2022-2042 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pati dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati lanjutan hari ini, Selasa (24/5) pagi ini.
Dalam pandangan umumnya tersebut, sebagian besar Fraksi di DPRD Kabupaten Pati juga memberikan catatan penting untuk pihak eksekutif terhadap raperda tersebut.
Pandangan umum Fraksi ini disampaikan secara kolektif oleh anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso, diantaranya dari Fraksi PDI Perjuangan yang pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pati ini untuk di bahas lebih lanjut hingga di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pati.
Fraksi PDI Perjuangan juga berharap raperda ini dapat menjadi perwujudan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkugan, pemerataan pembangunan industri hingga memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional yang berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014.
"Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga akan mengawal pembahasan Raperda ini melalui wakil-wakilnya yang berada dalam Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Pati. Sehingga diharapakan nantinya benar-benar tidak merugikan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Pati," Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra yang memberikan catatannya terhadap raperda tersebut. Ada tiga point catatan yang ditegaskan kepada Pemkab. Yakni, strategi pengembangan industri Kabupaten Pati, pengentasan pengangguran, dan juga dampak terhadap lingkungan. Lebih lanjut, pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya, dan untuk pencermatan secara detail, akan disikapi oleh anggota fraksi yang berada di alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pati.