DPRD Kabupaten Pati news - Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang diselenggarakan hari ini, DPRD Kabupaten Pati usung dua raperda untuk dijadikan raperda prakarsa. Dua raperda yang diusung tersebut ialah raperda tentang Penyandang Disabilitas dan raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Senin (4/10).
Sebelumnya, dalam agenda rapat Paripurna Bupati Pati Haryanto juga telah menyampaikan penjelasan terhadap tiga raperda diantaranya, raperda Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal tahun 2021, raperda APBD Kabupaten Pati tahun 2022, dan raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Yang dimana setelah penjelasan ini disampaikan, selanjutnya akan di tanggapi dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pati dalam rapat Paripurna yang rencananya akan diselenggarakan besok siang.
Dua raperda yang akan dijadikan raperda prakarsa dari DPRD Kabupaten Pati ini, disampaikan secara langsung oleh anggota Komisi D Suwarno, yang dalam penjelasannya mengatakan jika penyandang disabilitas merupakan anggota masyarakat dan memiliki hak untuk tetap berada dalam komunitas lokal.
Lanjutnya, para penyandang disabilitas ini juga harus menerima perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan dalam struktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan sosial. "Sehingga hak-hak penyandang disabilitas dalam prespektif HAM dikategorikan sebagai hak khusus bagi kelompok masyarakat tertentu yang harus dilindungi." Jelasnya.
Kemudian, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Sementara itu, bagi Pemerintah Daerah sendiri, pelaksanaan TJSLP dapat mendorong komitmen bersama dan sinkronisasi program-program Pemerintah Daerah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan.
"Dan bagi masyarakat juga memberikan dampak positif, dimana pelaksanaan TJSLP ini memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi kesenjangan dan ketimpangan ekonomi." Pungkasnya.