DPRD Kabupaten Pati news - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang berlangsung hari ini bahas dua agenda, terkait penjelasan Bupati Pati tentang raperda dana cadangan Pilkada dan penjelasan DPRD Kabupaten Pati terhadap raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Pati, Selasa (5/7) siang ini.
Dalam penjelasan raperda tentang dana cadangan Pilkada tersebut, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin menyampaikan jika Pemkab Pati saat ini tengah mempersiapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan rencana anggaran sebesar Rp 45 M. Dimana dana tersebut rencananya akan dicicil tiap tahun.
Lanjutnya, setiap tahun nilai anggaran untuk memenuhi dana Pilkada ini tak sama, tahun ini anggarannya Rp 10 M kemudian tahun depan Rp 35 M. Sehingga Pemkab Pati menganggarkan Rp 45 M. Sedangkan usulan dari KPU, kebutuhan untuk Pilkada tersebut Rp 70 M. Dan kalau anggaran tersebut masih kurang, sisanya mungkin akan dianggarkan pada tahun 2024. ”Pilkada ini membutuhkan biaya banyak. Tak bisa selesai dalam satu tahun anggarannya. Sehingga kami usulkan anggarannya mulai tahun 2022-2024,” Ucapnya.
Sementara itu, menurut Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin, menyampaikan jika anggaran dana Pilkada ini sangat penting. Karena ini untuk menentukan orang nomor satu di Pati nantinya. ”Tadi juga sudah disampaikan dalam penjelasan Bupati Pati yang diwakilkan oleh Pak Wakil Bupati Pati soal anggarannya. Jadi ini memang sangat perlu dan penting. Mengingat untuk menentukan orang nomor satu di Pati,” Ujarnya.
Dan terkait dengan raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang telah disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Suhartono tadi, merupakan raperda inisiatif dari Komisi A tersebut. Yang mana isi dari raperda ini masih belum final. Dan pihaknya masih akan melakukan berbagai proses dan pembahasan bersama Pemkab Pati. "Ini baru rancangan. Kalau menurut saya pribadi jangan ada tempat untuk menjual minuman beralkohol. Meskipun itu di hotel bintang lima, harus kita cegah. Tetapi ini tergantung nanti pembahasan eksekutif dan legislatif yang akan kita jadwalkan," Kata Ketua DPRD Kabupaten Pati tersebut seusai acara rapat Paripurna.
Selain itu, dirinya juga khawatir bila masih ada tempat yang diperbolehkan menjual miras, maka minuman haram ini akan tetap marak dan merusak generasi muda. Sehingga dengan adanya raperda ini nantinya juga diharapkan bisa menjerat distributor miras. "Ini penting, agar minuman beralkohol tidak marak. Jadi jangan hanya pengecernya saja yang dijerat, distributornya juga. Maka harus ada regulasi untuk mencegah itu. Jangan sampai minuman beralkohol ini berkeliaran di Kabupaten Pati," Pungkasnya.