DPRD Kabupaten Pati news - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang sebelumnya berlangsung secara alot, akhirnya dapat dilakukan penandatanganan dan persetujuan bersama terhadap raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati tahun anggaran 2023. Senin, (28/11) siang tadi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati ini juga sempat terjadi interupsi dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Pati, lantaran dalam pembahasan rapat Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pati menilai dalam APBD 2023 tidak diperkenankan adanya defisit karena Kabupaten Pati dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati.
Untuk itu, pihak DPRD Kabupaten Pati pun mempertanyakan penyataan dari TAPD bahwa tidak diperkenankan adanya defisit pada APBD 2023. Mereka menilai tidak ada aturan yang melarang defisit meskipun daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj). ”Dalam Rapat Banggar kan dikatakan tidak dibolehkan adanya defisit. Tetapi di sini malah muncul defisit,” ujar salah satu anggota DPRD yang memberikan interupsi.
Setelah melalui interupsi yang panjang, akhirnya pihak legislatif menyepakati tetap menggunakan kata defisit, karena menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 117 tahun 2021, defisit itu boleh asal bisa ditutup dengan Silpa yang berjalan kalau ndak bisa ngutang. Kalau Pj ngutang itu boleh atau ndak kita ndak tahu regulasinya, dan karena ini ndak berani ngutang, maka akan ada penggeseran anggaran di seluruh OPD Kabupaten Pati,” Jelas Ketua DPRD Ali Badrudin.
Diketahui, dalam rapat Paripurna yang berlangsung tersebut juga membahas terkait persetujuan usul raperda Prakarsa DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, penyampaian hasil laporan pembahasan dua raperda, dan penandatanganan nota kesepakatan propemperda tahun 2023 serta persetujuan bersama terhadap APBD 2023 yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati bersama Pj Bupati Pati.
Ketua DPRD Ali Badrudin juga menjelaskan terkait agenda rapat tersebut, dimana dalam pembahasan raperda prakarsa DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sudah siap, dan rencananya akan disahkan bulan depan agar tahun depan bisa segera diterapkan. Kemudian, penyampaian hasil pembahasan raperda tentang pembatasan minuman beralkohol juga sudah clear dan sudah untuk diminta fasilitasi Gubernur. Dan Raperda tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJLSP), tadi dalam penyampainnya masih meminta perpanjangan waktu. Sementara untuk propemperda masih menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Lanjutnya, Ketua DPRD Ali Badrudin juga berharap setelah disahkan dan disetujui bersama APBD Kabupaten Pati tahun 2023 ini, selanjutnya tidak ada lagi yang diubah. Supaya tidak menjadi masalah baru. "Semoga apa yang kita putuskan hari ini tidak berubah," Pungkas Ketua Ali Badrudin mengakhiri jalannya rapat Paripurna tersebut.