DPRD Kabupaten Pati news - Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, puluhan peserta ujian calon perangkat desa yang tidak lulus wadul ke DPRD Kabupaten Pati.
Mereka merasa bahwa adanya kecurangan dalam proses pengisian perangkat desa tersebut, sehingga mereka menilai hal tersebut lah yang membuat tidak lolos menjadi perangkat desa. Diketahui setidaknya ada 27 peserta ujian perangkat desa dari empat kecamatan yang merasa adanya kecurangan. Mereka juga telah menujuk kuasa hukumnya dalam rapat yang digelar bersama DPRD Kabupaten Pati ini. Kamis (22/4) siang ini.
Dalam kesempatan tersebut, Suyono selaku direktur utama kantor hukum Parade Nusantara Associate, mengungkapkan jika ada banyak laporan kepada dirinya terkait pengisian perangkat desa tersebut, maka dari itu pihaknya datang untuk mengadu kepada DPRD Kabupaten Pati ini. Selain itu, pihaknya juga mengatakan jika ada beberapa keganjalan yang dirasakan oleh kliennya dalam ujian pengisian perangkat desa yang berlangsung di hotel UTC Semarang, Sabtu (16/4) kemarin.
"Salah satu keganjalan tersebut terletak pada pin atau sandi yang diberikan sebelum memasuki ruangan ujian. Kami curiga, ini merupakan cara untuk melakukan kecurangan pada peserta yang lolos, dimana peserta sudah ditentukan sebelum ujian perangkat desa tersebut berlangsung," Jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan tiga tuntutan diantaranya, terkait Unisbank yang bisa kembali terpilih menjadi penyelenggara ujian, dimana di tahun 2020 lalu mempunyai track record buruk, untuk itu Pemkab diharuskan untuk memilih pihak ketiga yang lebih berkompeten.
Kemudian dirinya menjelaskan jika kedatangannya di DPRD inj bukan sebagai audiensi, tetapi sebagai pengaduan, maka dari itu Dewan dituntut harus membatalkan pelantikan perangkat desa yang telah lulus ujian, karena dirasa ada indikasi kecurangan di dalamnya. Dan yang terakhir, dalam penyusunan Perbup tentang ujian perangkat desa, berharap agar para perangkat desa dilibatkan, walaupun hanya sekedar aspirasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin menyampaikan bahwa hak dan kewenangan DPRD hanya sebatas legislatif, dan semua keputusan kembali di eksekutif, kami pihak DPRD juga sudah berupaya penuh agar ujian tersebut ditunda, tapi tidak dihiraukan. ”Sebelum ini, kami juga sudah beberapa kali mengadakan rapat terkait ujian calon perangkat desa, dan yang terakhir dengan Sekda, kita sudah menyarankan agar ditunda, dan ujian tersebut dilaksanakan di Pati, tetapi tidak direspon, padahal kita sudah membuat kesepakatan sebelumnya, dan baru kali ini saya menjabat Dewan tidak digubris, saya dukung kalian jika masalah ini akan dibawa ke ranah pidana," Ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati tersebut.
Pihaknya juga sudah sepakat akan mengajukan hak angket kepada Pemerintah Kabupaten Pati terkait permasalahan tersebut. "Saat ini sudah ada beberapa fraksi yang sepakat dengan hak angket diantaranya, dari fraksi PDI-Perjuangan, fraksi PPP, fraksi Partai Demokrat, fraksi NKRI dan beberapa anggota dari fraksi PKB," Pungkasnya.