DPRD Kabupaten Pati news - Organisasi masyarakat yang tergabung dalam GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), pagi ini datangi kantor DPRD Kabupaten Pati guna melakukan audiensi terkait permasalahan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pati, Kamis (21/10).
Hal tersebut dilatarbelakangi dengan munculnya PerBub No. 52 Tahun 2021 yang dinilai menimbulkan permasalahan hak hidup di Kabupaten Pati.
Menurut Anton Sugiman selaku Ketua Ormas tersebut menyebutkan bahwa dalam PerBub No. 52 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Pati tentang penanganan Covid-19, dimana kita harus sama duduk karena kita semua rakyat Kabupaten Pati.
Dan apa yang menjadi acuan pedoman yang mendasari keluarnya PerBub No. 52 Tahun 2021, dimana juga banyak denda yang cukup tinggi disaat situasi saat ini dengan usaha yang cenderung tidak jalan dan dasarnya apa bisa menentukan nominal denda sebesar itu.
"Kami disini agar ada kesetaraan pemikiran, dan kebijakan Pemerintah dengan situasi dan kondisi Covid-19 di Kabupaten Pati saat ini, baik itu PerBub maupun Perda tentang Covid 19", Ucapnya.
Selain itu, kami juga ingin menanyakan penggunaan anggaran Covid-19 termasuk anggaran korban Covid, dimana kami pernah mendengar adanya santunan korban Covid-19 yang mendapatkan santunan 15 juta, sedangkan sudah ada 105 orang korban Covid dan sudah mengumpulkan persyaratan dan Sampai sekarang belum pernah menerima dan kompensasi, dan uang dana itu di bawa kemana dan saya belum tau sampai sekarang.
"Sebagai wakil rakyat, dengan adanya kebijakan dari Petinggi Kabupaten Pati, kami minta untuk ditinjau kembali agar tidak menimbulkan keresahan dan kegalauan di masyarakat, untuk itu, kami minta segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Pati", Tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto selaku pimpinan rapat, menyampaikan jika dasar terbitnya PerBub No. 52 Tahun 2021, Karena adanya Covid-19 dan angaran itu masuk kedalam kas Daerah dan nanti anggaran tersebut akan di rumuskan sendiri oleh tim Gugus Covid-19 Kabupaten Pati. "Dan untuk anggaran Covid-19 itu, sudah ada aturannya dari tim Gugus Covid-19 Kabupaten Pati, dan itu diluar kendali kita", Ucapnya.
Lanjutnya, terkait denda dan hukuman, itu agar membuat jera dengan aturan indikator nya dengan dasar denda 1 juta per orang yang akan berpikiran untuk tidak melanggarnya, denda tersebut juga sudah sesuai dan tidak melanggar aturan di atasnya, maka itu di perbolehkan.
Kemudian, adanya anggaran untuk Korban Covid-19 itu berasal dari anggaran Pusat dan sampai sekarang juga belum turun, semua juga sudah di ajukan ke Pusat. "Intinya, semua masukan akan kami terima dan akan disampaikan ke pihak eksekutif serta tim Gugus Covid-19 Kabupaten Pati, kami dari DPRD ini sebagai pengawas, nanti kami sampaikan dalam rapat bersama Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pati". Jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, agar dibantu semua masyarakat untuk mengikuti vaksinasi di wilayah-wilayah, Karena dengan vaksinasi bisa menurunkan level PPKM di Kabupaten Pati, dimana di Kabupaten Pati ini belum ada 50 % dan syarat merubah menjadi level 1 itu jika Vaksinasinya sudah mencapai 70% yang merupakan instruksi dari Pusat.
Diakhir acara Ketua Ormas GERAK menyampaikan draf tuntutannya kepada Komisi D DPRD Kabupaten Pati untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Pati.