DPRD Kabupaten Pati news - Rapat Paripurna DPRD Kabupatèn Pati kembali digelar dengan tiga agenda acara, penyampaian laporan hasil reses tahap III tahun 2022, penyampaian penjelasan DPRD atas Raperda Prakarsa tentang Ponpes, serta tanggapan Bupati Pati atas Raperda Prakarsa DPRD tentang Fasilitasi pengembangan pesantren pada, Rabu (8/2) kemarin.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupatèn Pati Muhammadun menyampaikan jika jadwal rapat hari ini seharusnya dijadwalkan kemarin, akan tetapi Pj Bupati masih mengikuti acara bersama Menko PMK sehingga harus di undur pada hari ini.
Dalam penyampaian laporan reses tahap III tahun 2022 yang dibacakan oleh anggota Komisi C Suyono, berharap agar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pelaksanaan reses ini bisa dijadikan bahan masukan serta rekomendasi dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pati.
Lanjutnya, banyak aspirasi dari masyarakat yang kami peroleh ketika pelaksanaan reses, di antaranya terkait perbaikan jalan rusak, akses pupuk non subsidi, hingga penanganan masalah gizi serta masalah banjir yang melanda beberapa waktu lalu dan lain sebagainya. "Untuk itu, besar harapan kami penyerapan aspirasi melalui reses yang nantinya dimasukan kedalam pokir ini bisa direalisasikan oleh Pemerintah Daerah," Ucapnya.
Kemudian terkait agenda kedua penjelasan Raperda Prakarsa DPRD tentang Pondok pesantren disampaikan oleh anggota Komisi D Maesaroh, dimana sebelumnya harus menunggu ijin dari Kemendagri terkait dengan raperda tersebut.
Dalam penjelasannya, Raperda Fasilitasi dan pemberdayaan pesantren yang diusung oleh komisi D DPRD Kabupaten Pati ini, terdiri dari 8 bab dan 14 pasal serta penjelasannya secara umum pasal demi pasal.
Sementara itu, Wakil Ketua III Muhammadun selaku pimpinan rapat juga menyampaikan jika pembahasan terhadap raperda pesantren ini memang sempat ada kendala, karena harus menunggu ijin terlebih dahulu dari Kemendagri dan baru sekarang kita mulai lagi pembahasannya. Dan tadi pak Pj Bupati juga sudah memberikan jawabannya, sehingga pembahasan ini bisa kita lanjutkan ke tahapan selanjutnya.
"Untuk raperda pesantren ini memang sempat ada kendala, karena harus ijin terlebih dahulu sebelum akan dibahas karena Kepala Daerah saat ini kan Pj kalo Bupati bisa langsung dimintakan fasilitasi ke Gubernur. Jadi ini kita mulai bahas lagi dari awal lagi, dan semoga dalam tahapan-tahapannya tidak ada kendala lagi agar bisa segera kita terapkan di Kabupaten Pati ini," Tandasnya.