DPRD Kabupaten Pati news - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati bahas tiga agenda diantaranya, penyampaian laporan hasil reses tahap III tahun 2021 kemudian penyampaian laporan hasil pembahasan oleh gabungan komisi 1,2 dan 3 serta penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Pati no. 12 tahun tentang 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Rapat yang dihadiri sebanyak 34 dari 50 orang anggota Dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin bersama Wakil Ketua DPRD dan Bupati Pati Haryanto di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (25/2) pagi ini.
Dari agenda pertama penyampaian laporan hasil reses tahap III tahun 2021 ini dibacakan oleh anggota Komisi A Muslihan, dimana dalam paparannya tersebut memaparkan bahwa reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring aspirasi msyarakat, dengan bertemu langsung konstituennya di daerahnya masing-masing. "Tujuan dari reses ini adalah wahana identinfikasi dan pemetaan problematika masyarakat dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat, serta wadah silaturahmi antara DPRD dan konstituennya," Ujarnya.
Dari hasil reses Anggota DPRD Kabupaten Pati ini, kemudian diserahkan kepada Bupati Pati secara simbolis untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif sebagai bahan dalam pembahasan pembangunan Daerah.
Kemudian agenda dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari hasil pembahasan oleh gabungan Komisi 1,2 dan 3 yang dibacakan oleh masing-masing anggota gabungan Komisinya. Dalam penyampaian itu sendiri gabungan Komisi 1 yang dibacakan oleh anggota DPRD Sutikno ini membahas terkait raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, kemudian gabungan Komisi 2 yang dibacakan oleh anggota DPRD Dimas Thole Danutirto membahas raperda tentang penyelenggaraan tanggungjawab Sosial dan lingkungan perusahaan, dan terakhir gabungan Komisi 3 dibacakan oleh anggota DPRD Maesaroh membahas raperda tentang penyandang disabilitas.
Dan agenda yang terakhir penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jateng terhadap raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Pati No. 12 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu ini belum bisa dilakukan lantaran Gubernur Jawa Tengah Belum memberikan evalusasinya.