DPRD Kabupaten Pati news - DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dengan acara pengambilan sumpah / janji pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati masa jabatan Tahun 2019 - 2024, pada Selasa (19/09/2023) siang ini.
Acara yang berlangsung ini berdasarkan pada surat dari Gubernur Jawa Tengah nomor 170/80/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PAW. Dimana sebelumnya Agus Rofi’I berdasarkan surat pemberhentian dari Gubernur Jateng telah usai menjabat dan digantikan oleh Joko Mustiko.
Dalam kesempatan tersebut selaku pimpinan rapat, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan bahwa Joko Mustiko ini sesuai aturan dari KPU ketika mengikuti nyaleg pada 2019 kemarin, perolehan suaranya berada di bawah Agus Rofi’i, sehingga dirinya yang ditunjuk sebagai PAW ini. ”Ini pergantian dari fraksi NKRI. Joko Mustiko ini berdasarkan keputusan dari KPU dipilih karena perolehan suaranya dibawah Agus Rofi’I. Sehingga pelantikan PAW Joko Mustiko ini menggantikan Agus Rofi’I di Komisi D DPRD Kabupaten Pati,” Terangnya.
Lanjutnya, dengan pengambilan sumpah jabatan ini, Joko Mustiko resmi menggantikan Agus Rofi'i di Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Dan dirinya menjabat hingga Anggota DPRD Kabupaten Pati masa jabatan 2024-2029 dilantik.
Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dalam sambutannya juga mengucapkan selamat kepada Joko Mustiko atas pengambilan sumpah jabatan ini. Dirinya berharap dengan keberadaannya di Komisi D ini semoga menambah dan memperkuat kinerja dewan. ”Sebuah proses politik yang dilalui sebagai demokrasi. Selamat kepada Joko Mustiko dari dapil Pati 1 yang sudah sesuai persyaratan untuk menggantikan Agus Rofi'i. Ini merupakan amanah,” Jelas Pj Bupati Pati.