DPRD Kabupaten Pati news - Datangi kantor DPRD Kabupaten Pati, puluhan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Promotor Kesehatan Kabupaten Pati adakan audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Kamis (5/1) hari ini.
Diketahui, Promotor kesehatan merupakan tenaga kontrak yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan yang ditempatkan di setiap Puskesmas Kecamatan. Berbeda dengan tenaga PNS dan PPPK, Promotor kesehatan ini direkrut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan untuk honor nya sendiri dibayarkan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari APBN.
Salah satu perwakilan dari forum Promotor kesehatan tersebut Yuma Anugrah juga menjelaskan jika kehadirannya di Kantor DPRD Kabupaten Pati ini untuk mengajukan dua permohonan, terkait masa kontrak dari promotor kesehatan ini yang sudah habis per tanggal 31 Desember 2022 kemarin dan tidak berlanjut lagi.
"Ada dua permohonan yang kami sampaikan, pertama kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk melanjutkan kontrak dari para Promotor Kesehatan ini dengan biaya APBD yang ada di Daerah, kemudian kami minta agar para eks Promotor kesehatan ini ditempatkan sebagai tenaga honorer lainnya yang ada di Puskesmas." Ucapnya.
Lanjutnya, selama ini kami sudah mengabdi dari tahun 2016-2022. Dan dengan adanya audensi ini, kami berharap agar status kita ada di Kemenkes dan status kami masih berlanjut dengan dana dari APBD yang ada di Daerah.
Sementara itu, Komisi D DPRD Kabupaten Pati selaku pihak yang memfasilitasi meminta kepada Dinas terkait untuk merespon terkait permasalahan tersebut. Akan tetapi, menurut Kepala Dinas Kesehatan Aviani Tritanti Venusia menjelaskan jika secara regulasinya Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang jabatan Promotor Kesehatan tersebut karena memang bukan wewenang dari Pemda. Dan didalam aturan BOK APBN juga tidak lagi memuat ketentuan terkait rekrutmen dari tenaga Promotor Kesehatan.
Menyikapi permasalah yang terjadi, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menyampaikan jika apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman promotor kesehatan ini nantinya akan kami teruskan kepada DPR RI agar ditindaklanjuti ke Pemerintah yang lebih tinggi. Akan tetapi, kami juga belum bisa menjanjikan akan menuruti terkait permohonan yang disampaikan oleh Forum promotor kesehatan tadi.
Diakhir rapat tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Pati juga memberikan rekomendasinya terhadap Promotor Kesehatan agar Dinas Kesehatan dan BKPP Kabupaten Pati mencarikan celah aturan yang bisa digunakan untuk memperpanjang selama itu tidak melanggar aturan yang berlaku. "Kalau saya yang jawab, nasib panjenengan ini sudah putus. Karena SK perjanjian panjenengan berbunyi sampai 31 Desember. Dan kalau itu dialihkan ke yang lain, harus melibat dulu regulasi dan aturan-aturannya. Tapi hasil dalam audiensi ini, nantinya tetap akan kami sampaikan ke komisi 9 DPR RI.'' Pungkasnya.