DPRD Kabupaten Pati news - Komisi D DPRD Kabupaten Pati terima aduan dari sejumlah guru honorer dari SD Negeri Sidokerto 01 yang tak lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertempat di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Senin (11/10) pagi ini.
Menurut pengakuan mereka, para guru-guru ini sudah mengabdi bertahun-tahun di SD Negeri Sidokerto 01, namun tidak lolos dalam seleksi sebagai PPPK.
Sementara itu, Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto menyampaikan jika ada rumor bahwa guru yang masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal harus mengabdi selama dua tahun, padahal ini adalah salah satu syarat untuk lolos dalam seleksi PPPK.
“Itu ndak ada, itu hanya rumor. Dan kami sudah jelaskan tadi, masuk Dapodik itu kalau sekolah membutuhkan bisa langsung masuk Dapodik, untuk selanjutnya bisa mengikuti tes PPPK,” Jelas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati.
Menurutnya, para guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK ini sudah masuk dalam Dapodik, hanya saja mereka ini tidak lolos dalam seleksi PPPK, yang kalah dengan peserta lainnya. Terlebih lagi, di SD Negeri Sidokerto 01 ini hanya ada dua kursi untuk PPPK.
“Salah persepsi itu tadi, ada rumor bahwa dapodik harus 2 tahun. Itu kan gak ada, ada suratnya itu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Guru guru ini sudah masuk dalam Dapodik, namun mereka tidak lolos dalam seleksi PPPK. Dan yang diterima hanya dua kuota, disekolah itu,” Ungkapnya.
Lanjutnya, dirinya juga mengatakan jika ada lima guru honorer di SD Negeri Sidokerto 01 ini yang mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK, namun yang lolos dalam seleksi hanya dua orang, dan kuota yang dibutuhkan juga dua, jadi hanya dua yang diterima.
“Mereka ini hanya salah persepsi, jadi kalo ada yang mengabdi maupun wiyatabakti, kalau mau daftar seleksi, ya harus masuk Dapodik dulu. Dan Kesimpulannya tadi, gak ada masalah, hanya saja mereka ini salah persepsinya,” Tandas Wisnu Wijayanto.