DPRD Kabupaten Pati news - Bertempat di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, rapat gabungan antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi secara resmi telah menyetujui usulan tiga nama pejabat sebagai Pengganti Jabatan (Pj) Bupati Pati. Rabu (13/7) pagi ini.
Agenda rapat yang berlangsung ini, merupakan tindaklanjut dari surat yang dikirimkan oleh Kemendagri terkait dengan usulan nama calon Pj Bupati Pati. Dimana surat dari Kemendagri ini sifatnya segera untuk selanjutnya diusulkan ke Kemendagri.
Tiga nama usulan dari DPRD Kabupaten Pati tersebut meliputi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Pati Tri Hariyama, kemudian Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati Teguh Widyatmoko, dan Sekretaris DPRD Pati Bambang Santoso.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin saat ditemui seusai rapat menyampaikan bahwa usulan itu tak semerta-merta jadi, masing-masing dari fraksi di DPRD Kabupaten Pati juga telah mengusulkan tiga nama, yang kemudian mengrucut menjadi enam nama usulan Pj Bupati Pati. Dan enam nama usulan tersebut yaitu, Kadisketapang Tri Hariyama, Sekwan Pati Bambang Santoso, Kadishub Teguh Widyatmoko, Sekda Pati Jumani, Kepala DLH Pati M. Tulus Budiharjo, dan Kepala BKPP Muh. Saiful Ikmal. ”Dalam hal ini, kami melalui fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pati telah memusyawarahkan usulan nama Pj Bupati Pati. Masing-masing dari fraksi juga telah mengusulkan nama. Kemudian mengrucut menjadi enam nama. Lalu, dari enam nama itu dimusyawarahkan lagi untuk mendapat perolehan suara,” imbuhnya.
Dan berdasarkan perolehan suara tersebut, Tri Hariyama dan Bambang Santoso memperoleh sembilan suara, sedangkan Teguh Widyatmoko mendapat empat suara, Jumani dua suara, dan M. Tulus Budiharjo serta Muh. Saiful Ikmal satu suara.
Lanjutnya, masing-masing dari Ketua fraksi ini mewakili anggota DPRD. Meskipun Ketua DPRD mempunyai kewenangan mengusulkan, akan tetapi asas musyawarah akan tetap dikedepankan. ”Dan setelah perolehan suara dari nama-nama Pj Bupati Pati tersebut, akhirnya diputuskan menjadi tiga nama. Yakni, Tri Hariyama, Teguh Widyatmoko, dan Bambang Santoso. Yang mana, ini merupakan keputusan dari DPRD Pati. Jadi usulan ini hanya pertimbangan, dan yang memiliki kewenangan menunjuk Pj ini Kemendagri,” Ucapnya.
Sebelumnya, melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Pati juga sudah mengadakan konsultasi ke Kemendagri. Dimana hasilnya diperbolehkan, karena yang mengatur usulan Pj ini dulu UU-nya ASN dan sekarang UU Pemilihan Kepala Daerah. Dimana aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.
Selain itu, pihaknya juga berharap yang menjadi Pj Bupati Pati ini nantinya yang dipilih dari orang Pati melalui usulan dari Daerah. Dan dalam hal ini pihak DRPD Kabupaten Pati selaku yang mewakili masyarakat Kabupaten Pati. "Jadi harapan kami yang menjadi Pj Bupati Pati ini masyarakat Pati. Dan kami ini mewakili masyarakat Pati. Tentunya nama-nama yang kami usulkan itu sudah di komunikasikan dengan fraksi-fraksi dimana dalam hal ini fraksi mewakili konstituennya. Dan siapapun nantinya yang menjadi Pj Bupati Pati, tentunya untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat Pati." Pungkasnya.