DPRD Kabupaten Pati Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Terkait Kebijakan Bupati
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati

Sabtu, 16 Agu 2025 | 14:04:33 WIB - Oleh Administrator


 

                 DPRD Kabupaten Pati news – Menyikapi tuntutan masyarakat Kabupaten Pati serta dokumen yang telah diterima, DPRD Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (13/8/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Pati. Rapat tersebut membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD bulan Agustus 2025 sekaligus pengusulan dan pembahasan penggunaan Hak Angket.

 

Dalam rapat tersebut, usulan penggunaan Hak Angket disetujui untuk dimasukkan dalam agenda kegiatan DPRD Pati. Sebanyak tujuh orang anggota dewan tercatat sebagai pengusul, yakni Sutrisno (F-PKS), H. Joni Kurnianto, ST, MMT (F-Partai Demokrat), Endah Sri Wahyuningati, SKM (F-Golkar), Burhanuddin (F-PPP), Teguh Bandang Waluyo (F-PDIP), Hj. Muntamah, MPd, MM (F-PKB), dan Yeti Kristiyanti, SKM (F-Gerindra).

 

Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan agenda pembahasan usulan penggunaan Hak Angket yang dihadiri oleh 42 anggota DPRD. Dengan dukungan suara bulat, usulan tersebut akhirnya disetujui secara aklamasi untuk mengusut kebijakan Bupati Pati. Selanjutnya, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

 

Adapun susunan Pansus Hak Angket DPRD Pati terdiri dari:

Ketua: Teguh Bandang Waluyo (F-PDIP)

Wakil Ketua: H. Joni Kurnianto (F-Partai Demokrat)

Sekretaris: Hj. Muntamah (F-PKB)

Anggota: H. Muhammadun (F-PKB), Endah Sri Wahyuningati (F-Golkar), Suhermanto (F-Partai Demokrat), Didin Safruddin (F-Nasdem), Danu Ihsan (F-PDIP), Muslihan (F-PPP), Muhammad Dian Aulia Burhanuddin (F-PPP), Yeti Kristiyanti (F-Gerindra), Irianto Budi Utomo (F-Gerindra), Narso (F-PKS), Joko Wahyudi (F-PDIP), dan Suyono (F-PDIP).

 

Pansus Hak Angket tersebut akan mulai bekerja sejak tanggal 13 Agustus 2025 dengan jangka waktu maksimal 60 hari ke depan.