DPRD Kabupaten Pati news - DPRD Kabupaten Pati bersama jajaran Forkopimda hadiri rapat pembahasan penanganan Lorok Indah (LI) Margorejo, yang bertempat di ruang Sarja Arya Racana (SAR) Polres Pati, Jumat (3/12) pagi ini.
Kegiatan rapat ini sendiri, merupakan tindaklanjut dari penanganan Lorok Indah (LI) Margorejo, yang sebelumnya juga sudah diberikan SP terkait pengosongan bangunan sebelum nantinya akan diratakan.
Wakil Ketua Hardi yang hadir dalam kesempatan tersebut menyebutkan jika lahan tersebut harus dikosongkan karena tanah di Lorong Indah (LI) ini adalah tanah kawasan hijau, sesuai dengan Perda RTRW nya jadi harus dikembalikan ke bentuk semula. Dan tidak boleh bangunan-bangunan itu untuk dihuni kembali.
"Memang tadi disampaikan dari pemilik bangunan, ada masukan untuk dijadikan tempat usaha lainnya, akan tetapi tidak diperbolehkan usaha diarea itu, dan jika mau usaha harus keluar dari area Lorok Indah (LI) tersebut," Ucapnya.
Untuk tanah dari pemilik bangunan tersebut, akan tetap menjadi miliknya, akan tetapi usahanya tidak boleh dilanjutkan dan harus dikosongkan dikembalikan semula menjadi lahan hijau. Tadi mereka juga sudah menyadari bahwasanya usahanya ini dianggap kurang pas dan diminta untuk keluar dari area Lorok Indah. Dengan harapan agar masyarakat di Kabupaten Pati ini tenang, sejahtera dan tidak terusik dengan kemaksiatan.
Lanjutnya, karena yang punya usaha disitu bukan hanya orang Pati, jadi untuk pendatang akan dikembalikan ke tempat asal mereka, dan yang dari Pati, tadi sudah dihabas dan akan difasilitasi oleh Pemkab terkait usaha lainnya seperti mendirikan laundry maupun menjadi petani jamur yang akan dibina langsung oleh Wakil Bupati Safin.
"Dalam rapat tadi sudah final, tetap akan diratakan dan terakhir tanggal 31 Desember harus kosong semua, ini sudah menjadi keputusan final. Dan nanti terkait pelaksanaan pemerataannya ini akan dirapatkan lagi oleh Satpol PP dan PTUN," Tandasnya.