DPRD Kabupaten Pati news - DPRD Kabupaten Pati melalui Komisi A adakan public hearing rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda No 13 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, pada Kamis (24/08/2023) kemarin pagi.
Rapat pembahasan yang diadakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati ini juga mengundang berbagai elemen masyarakat diantaranya, perwakilan lembaga yang ada di Pati, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, media dan tamu undangan lainnya.
Acara ini sendiri berlangsung berdasarkan Perubahan kedua atas perintah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021 Pasal 66 ayat (2) terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dan untuk di daerah dibentuk BRIDA. Dimana terkait pembentukan BRIDA tersebut dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ini ada dua pilihan, boleh berdiri sendiri dan juga boleh bergabung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimana dalam hal ini adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). “Jadi nanti ada dua pilihan, dan tentunya kita akan kaji terlebih dahulu. Apakah nanti dipisah atau digabungkan. Kalau di draf kami ini masih digabungkan, akantetapi kami juga meminta masukan dari eksekutif kerena ada beberapa pertimbangan-pertimbangan,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa perwakilan peserta public hearing yang menyampaikan tanggapannya terkait raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini mengusulkan jika Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bisa berdiri sendiri.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi A Bambang Susilo juga sependapat dan setuju dengan usulan yang disampaikan para peserta tersebut, yang mana hal tersebut agar lebih tajam dan inovatif tentunya. Namun, hal ini perlu pertimbangan dari berbagai pihak. Dan melalui public hearing ini, yang mana merupakan tingkat awal dari pembahasan nantinya bakal ada pembahasan lebih lanjut lagi sebelum nantinya mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah. “Kalau saya secara pribadi setuju dengan usulan yang disampaikan para peserta, karena itu juga demi kemajuan Kabupaten Pati ke depannya," Ucapnya.
Lanjutnya, Ketua Komisi A Bambang Susilo juga berharap dalam pembahasan Raperda ini tidak alot sehingga jadwalnya tidak mundur dan bisa segera diselesaikan tahun ini. “Kita targetkan selesai tahun ini. Dan kemungkinan nanti dalam pembahasan akan panjang dan alot di pilihan pembentukan badan sendiri apa harus digabung karena ada berapa pertimbangan - pertimbangan tadi,” Tandasnya.