DPRD Kabupaten Pati news - Bertempat di ruang Gabungan DPRD Kabupaten Pati, Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Pati terima audiensi dari Perwakilan Warga Penghuni, Pengusaha dan Pengelola Lokalisasi Lorok Indah (LI) Margorejo, Kamis (21/10) siang ini.
Audiensi tersebut dilaksanakan lantaran adanya surat dari Bupati Pati yang memberikan peringatan pertama, yang ditujukan kepada Pemilik Bangunan untuk segera membongkar bangunan di Lorok Indah (LI) Margorejo paling lambat besok pada tanggal (31/10).
Salah satu perwakilan dari warga penghuni tersebut mengaku, dengan adanya Surat Peringatan pertama untuk membongkar bangunan ini, kami warga di Kampung Lorok Indah merasa kebingungan, dan untuk itu kami mohon kepada Bapak dan Ibu anggota dewan untuk membatalkan Surat Peringatan tersebut dan tidak dilakukan pembongkaran karena itu merupakan tempat tinggal kami selama 20 Tahun ini.
"Kami perwakilan warga disana siap untuk menutup kegiatan Prostitusi, memang kami salah, namun demikian agar Pemerintah Daerah dapat mengalih fungsikan menjadi bangunan tersebut menjadi rumah tempat tinggal," Ujarnya.
Sebagian dari kami juga bekerja sebagai tukang ojek yang mangkal di sana sebagai mata pencaharian utama sehari-hari, apabila kampung tersebut dibongkar kami tidak dapat bekerja. Dan harapan kami, meskipun dialihfungsikan sebagai tempat tinggal kami masih bisa kerja mengingat lokasi kampung terletak jauh dari jalan raya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo selaku pimpinan rapat menyampaikan jika pada dasarnya kami mendukung dengan penutupan aktivitas Prostitusi di Lorok Indah tersebut, karena itu merupakan kesepakatan bersama oleh Forkopinda Pati termasuk Pimpinan kami juga ada didalamnya.
Dan terkait dengan alih fungsi tempat lokalisasi menjadi tempat hunian itu bukanlah ranah kami, disini kami juga sudah mengundang Bagian Hukum Setda dan SatPol PP Kabupaten Pati, agar nantinya bisa disampaikan ke jajaran Forkopinda.
"Jika memang dari Surat Peringatan Bapak Bupati tersebut dari warga ada yang merasa keberatan, bisa dilakukan gugatan melalui jalur hukum yang ada, atau mungkin mau melaksanakan audensi langsung dengan Bapak Bupati monggo kami dipersilahkan, karena Bapak Bupati merupakan Bapak warga Kabupaten Pati", Tegasnya.
Dari Hukum Setda dan Sat Pol PP nanti akan menyampaikan ke Bupati Pati sementara dari pihak kami akan menyampaikan tuntutan dan keluh kesah dari warga LI ke Pimpinan DPRD kami.
"Kami minta kepada bagian Hukum Setda Pati dan Satpol PP untuk nanti menyampaikan tuntutan ini ke Pak Bupati, agar nanti kedepan ada solusi yang baik," Tandasnya.