DPRD Kabupaten Pati news - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terima aduan dari Forum Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (FGTT/PTT) Kabupaten Pati terkait dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Passing Grade Nonserdik 2023 yang dirasa mengecewakan. Jum'at (26/01/2024) pagi tadi di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati.
Menurut Ketua FGTT/PTT Pati, Rohmat mengatakan jika dirinya merasa kecewa karena guru yang sudah lolos passing grade dalam ujian PPPK tahun 2023 lalu tidak dapat formasi. Padahal, secara penilaian mereka yang lolos passing grade seharusnya bisa diangkat menjadi PPPK. “Ini realnya kita sudah tes dan lolos, tapi ambigu karena belum ada penempatan. Sehingga kami minta perhatian DPRD agar aturannya bisa seperti tahun kemarin dan bisa segera ditempatkan,” ucapnya.
Selain itu, berdasarkan rekap akhir yang dilakukan oleh BKPP Kabupaten Pati, ada 1.110 pelamar. Sedangkan kebutuhan PPPK untuk guru pada tahun 2023 kemarin hanya sebanyak 500 formasi, Sehingga masih banyak dari kami yang tidak terakomodir.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin bersama Komisi A dan komisi D DPRD Kabupaten Pati serta Dinas terkait yang menerima audiensi tersebut juga akan mencarikan solusi terhadap permasalahan tersebut. "Tentunya permasalahan seperti GTT ini akan ada terus jika tidak segera kita selesaikan. Karena peran guru ini sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa," Jelas Ketua DPRD Pati.
Lanjutnya, terkait dengan penjelasan dari BKPP untuk jumlah pelamar yang membludak dibandingkan jumlah formasi yang dibutuhkan ini, harus ada perhatian lebih dari pihak Pemerintah Daerah. Dan dalam hal ini kami dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati juga akan bersurat kepada Pak PJ Bupati dan Pak Sekda terkait aduan dari teman-teman guru GTT ini. "Tentunya sebagai wakil rakyat kami akan mengakomodir terhadap keluhan yang disampaikan, Kami juga akan bersurat ke Pj Bupati untuk bisa menyelesaikan masalah GTT ini," Ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin juga berharap masalah ini bisa segera diselesaikan agar kehidupan dari para guru GTT ini ada perubahan. "Kalo menurut aturan yang disampaikan BKPP tadi sampai tahun 2026, jadi masih ada waktu. Untuk itu kami akan bersurat kepada Pak Pj Bupati, dan kalo bisa sebelum tahun 2026 bisa selesai," Tandasnya.