DPRD Kabupaten Pati news - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati adakan Public Hearing tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Petani garam, pada Selasa (30/07/2024) kemarin pagi.
Pembuatan Raperda tersebut dilatarbelakangi lantaran seringkali para pelaku usaha perikanan dan garam mengalami kerugian, akibat kedua harga komoditas tersebut yang anjlok dipasaran.
Sehingga DPRD Kabupaten Pati berinisiatif dengan menggandeng akademisi asal kampus USM sebagai narasumber untuk membuat draft aturan berupa Perda agar melindungi para pelaku usaha perikanan dan garam di Kabupaten Pati.
Sementara itu, menurut Sekretaris Komisi B DPRD Pati Hilal Muharrom selaku Komisi pengusung raperda tersebut mengatakan, bahwa dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung, banyak disampaikan oleh para pelaku usaha perikanan dan garam yang sering alami kerugian lantaran harga anjlok. Apalagi ditambah dengan biaya produksi yang tak jarang lebih tinggi dibandingkan omzet panen yang didapatkan.
”Ini kami mengundang para pelaku usaha semuanya, untuk mendapatkan saran dan masukkan. Sehingga nanti dalam pelaksanaan pembuatan Raperda sesuai dengan kebutuhan rakyat Kabupaten Pati. Dan aturan ini nantinya dikhususkan untuk melindungi para pelaku usaha ikan dan garam,” Ujarnya.
Lanjutnya, Dirinya juga menjelaskan jika selama ini di Kabupaten Pati belum ada aturan yang melindungi para pelaku usaha perikanan maupun garam. Meskipun sudah ada UU yang mengaturnya. "Kita perlu memberikan payung hukum di Pemerintahan Daerah. Agar masyarakat juga bisa memantau bila Perda ini tidak dijalankan dengan benar," Jelasnya.
Selain itu, kami berharap adanya raperda ini bisa menstabilkan harga ikan dan garam sesuai standar. "Kami berharap dengan adanya Raperda ini nantinya bisa membuat harga ikan dan garam di Kabupaten Pati menjadi stabil, sehingga pelaku usaha perikanan dan garam tak sering merugi lagi," Tandasnya.