DPRD Kabupaten Pati news - Tindaklanjuti surat dari aliansi pemuda dan petani peduli lingkungan Kabupaten Pati, DPRD Kabupaten Pati adakan audiensi terkait keberadaan rencana pembangunan pabrik yang ada di wilayah Kecamatan Trangkil, Selasa (22/3) siang ini.
Menurut Abdul Majid salah satu perwakilan dari Aliansi Peduli Lingkungan mengatakan jika rencana pembangunan ini telah membuat pihaknya khawatir. Apalagi sampai saat ini pihak pabrik belum melakukan sosialisasi kepada warga yang ada. "Kalau memang pabrik itu mau didirikan harusnya disosialisasikan. Pembebasan lahannya seperti apa dan lain sebagainya. Masyarakat di kumpulkan, bukan door to door, agar masyarakat tahu apa yang mereka dapat setelah pabrik itu dibangun," Ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya juga mengkhawatirkan akan banyaknya cukong saat rencana pembuatan pabrik ini bergulir. Mereka mengaku takut jika lahan pertanian yang dimiliki masyarakat ini dibeli dengan harga yang tidak sepadan.
Selain itu, Majid juga mempertanyakan luasan lahan yang berada di area tersebut. Yang menurutnya cukup luas dan memakan sejumlah desa yang ada di empat Desa berbeda di Kecamatan Trangkil. Ditambah lagi lahan yang akan dibangun ini merupakan lahan produktif bagai warga. "Kecamatan Trangkil ini ada 4 Desa yang masuk indrustri . Jadi kami takut harus bertempat tinggal di mana? Itu juga kan lahan hijau dan produktif. Dan kenapa harus di wilayah kami, bukan di daerah selatan?, " ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sugito selaku perwakilan dari Pabrik HWI yang akan merencanakan pembangunan tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak membenarkan ada pendirian pabrik dalam waktu dekat ini. Pasalnya pihaknya sampai sejauh ini baru dalam proses penjajakan lahan. "Tidak ada cukong-cukong, kita baru dalam proses penjajakan lahan, " terangnya.
Dirinya juga menambahkan jika memang ada pendirian pabrik, itu hanya ada dua wilayah Desa saja di Kecamatan Trangkil yang masuk dalam rencana. Desa Ketanen dan Desa Mojoagung, sedangkan untuk Desa Pasucen dan Desa Tegalharjo tidak masuk dalam rencana pendirian. "Karena Pasucen dan Tegalharjo dekat dengan bantaran sungai, dan dalam aturannya jarak 50 meter dari bantaran sungai tidak boleh ada pabrik, " Ungkapnya.
Menyikapi permasalahan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin selaku pimpinan rapat menyarankan agar proses pendirian pabrik tersebut ditunda terlebih dahulu. Pasalnya, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait keberadaan luasan lahan tersebut. "Kami akan meminta kepada pihak HWI agar jangan diteruskan terlebih dahulu, karena dari anggota Dewan sedang mempermasalahkan soal lahan tiba-tiba menjadi 1036 hektare ini," terangnya.
Lanjutnya, keberadaan lahan tersebut tidak pernah di sampaikan ke pihak DPRD Pati. Baik itu melalui pansus yang dibentuk untuk melakukan perubahan RT/RW dari nomer 5 tahun 2011 hingga sekarang, maupun ke pihaknya secara langsung. "Karena kawasan industri di kecamatan Trangkil ini tiba-tiba ada 1036 hektare. Kami juga terkejut. Karena di pansus dulu yang ketuanya Pak Bandang, tidak ada laporan terkait perubahan lahan produktif ke lahan peruntukkan industri seluas itu. Pimpinan pansus juga pada saat pembahasan tidak disampaikan oleh eksekutif, " Ujarnya.
Dirinya juga menambahkan akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut, dan nanti akan mengundang kembali pihak eksekutif melalui pansus. "jadi nanti akan lebih terbuka, dan itu memang dari awal yang tidak di sampaikan atau memang tidak ketahuan dari temen-temen dalam pembahasan, atau memang ada kesengajaan memasukkannya," Tandasnya.