Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Komisi A DPRD Kabupaten Pati Lakukan Operasi ke Salon Kecantikan
Komisi A DPRD Kabupaten Pati

Rabu, 02 Jun 2021 | 23:46:33 WIB - Oleh Administrator


DPRD Kabupaten Pati News - Tindaklanjuti aduan dari masyarakat, Komisi A DPRD Kabupaten Pati bersama Satpol PP Kabupaten Pati lakukan operasi ke salon kecantikan di Kabupaten Pati yang diduga dipergunakan untuk tempat esek-esek. 

 

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menyampaikan, jika pihaknya mendapatkan banyak sekali aduan terkait kos-kosan yang diduga jadi tempat esek-esek dengan berkedok salon kecantikan. Rabu (2/6) siang ini. 

 

"Ada aduan dari masyarakat yang masuk ke Pimpinan DPRD Kabupaten Pati, maka kami dari Komisi A menindaklanjuti aduan tersebut, bersama Satpol PP melakukan penggrebekan ke salon-salon yang diduga dipergunakan tidak semestinya ini," Jelasnya. 

 

Lanjutnya, ada dua salon yang dilakukan dalam operasi kali ini, yakni Cindy Salon yang terletak di Jalan Penjawi, dimana saat dilakukan operasi ditemukan banyak bilik kamar dan kondisi ruangan minim pencahayaan. Namun, tidak ditemui pasangan 'ngamar', bahkan pemiliknya pun tidak ada ditempat. 

 

Sedangkan di Cassandra Salon yang berada di Desa Kutoharjo ini, pihaknya menemukan sejumlah pasangan muda yang tengah asik 'ngamar.' "Ternyata di sini (Cassandra Salon) ada semacam tempat penginapan," Ucap Ketua Komisi A Bambang Susilo. 

 

Dirinya juga mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan wujud peringatan agar tidak ada salon atau kos-kosan yang dipergunakan untuk hal yang tidak senonoh.  

 

"Kami sangat prihatin dengan masalah ini, operasi ini sebagai warning bahwa kami juga mempedulikan hal ini, sehingga diharapkan tercipta kondisi Pati yang bersih," Jelasnya. 

 

Kasatpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang berkenan melakukan operasi bersama pihaknya. 

 

Pihaknya pun berencana memberikan sanksi kepada pemilik salon plus-plus ini. "Untuk sanksi akan tetap kita berikan sesuai dengan Perda dan Perbub yang berlaku, Perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban tempat umum," Pungkasnya.