Terjadi Sengketa Tanah, Warga Kutoharjo Wadul ke Komisi A DPRD Kabupaten Pati
Audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Pati bersama Warga Kutoharjo

Kamis, 19 Agu 2021 | 22:54:05 WIB - Oleh Administrator


 

                  DPRD Kabupaten Pati news - Komisi A DPRD Kabupaten Pati adakan audiensi bersama warga Dusun Karangdowo Desa Kutoharjo, terkait sengketa tanah yang mengakibatkan warga konflik dengan Pemerintah Desa setempat. Kamis (19/8) siang ini. 

 

Dimana sebelumnya warga yang bernama Sarwi merasa tanah miliknya diakuisisi oleh Pemerintah Desa, dengan membangun pagar tembok di depan rumahnya, padahal menurutnya belum ada pengukuran. 

 

Lanjutnya, ia juga merasa dipersulit ketika akan mengurus sertifikat di Desa maupun di BPN, "Kami mohon untuk intansi tidak mempersulit, Kepala Desa juga ndak mau tanda tangan. Ada apa dengan keluarga kami. Apa keluarga Sarwi jahat sehingga dipersulit," Jelasnya. 

 

Sementara itu, dari pihak Desa menilai bahwa tanah yang digunakan Sarwi untuk membangun rumah merupakan tanah milik Desa, sehingga pihaknya membangun pagar tembok itu untuk menghindari aset Desa hilang. 

 

Sebelumnya, pihak Desa juga sudah melakukan musyawarah dengan warga setempat serta memberitahu Sarwi seminggu sebelum dilakukan penembokan. Namun, Pihaknya merasa bahwa Sarwi tidak memprotes atau menanyakan kepada Desa terkait rencana tersebut, sehingga dibangunlah tembok itu, yang juga dihadiri oleh Camat Pati Kota, Didik Rusdiartono dalam peletakan batu pertamanya. 

 

Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang menerima audiensi tersebut, meminta agar pihak Desa  dan Camat Pati Kota untuk selanjutnya menggelar audiensi lanjutan, karena memang masalah ini belum selesai. 

 

 "Kita akan tunggu dari pihak eksekutif dalam hal ini Desa terkait dan dari pihak Kecamatan, tadi sudah direkomendasikan  untuk menfasilitasi audiensi antara pihak keluarga dengan pihak Desa," Ucap Ketua Komisi A Ir. Bambang Susilo selaku pimpinan rapat audiensi. 

 

Lanjutnya, Dirinya juga mengungkapan, dalam hal ini, yang keberatan terkait tanah itu bukanlah pihak Desa melainkan warga sekitar, dimana warga sekitar khawatir jika tanah Desa yang biasanya digunakan untuk sedekah bumi tersebut diakui oleh Sarwi. 

 

"Jadi, yang keberatan sebetulnya bukan dari Desa tetapi warga sekitarnya, makanya tadi kita sudah menyampaikan agar pihak Desa untuk mefasilitasi sebagai mediator antara pihak terkait," Pungkasnya.