Tak Boleh Beroperasi, Rombongan Pengusaha Kereta Odong-odong Wadul ke DPRD Kabupaten Pati
Rapat Audiensi DPRD Kabupaten Pati

Selasa, 25 Jan 2022 | 22:53:08 WIB - Oleh Administrator


 

                       DPRD Kabupaten Pati news - Rombongan pengusaha sopir kereta odong-odong dan pelaku jasa wisata Kabupaten Pati datangi kantor DPRD Kabupaten Pati, mereka wadul agar bisa beroperasi kembali sesuai dengan profesinya, Selasa (25/1) pagi ini. 

 

Pasalnya, kereta odong-odong ini sudah tidak diperbolehkan lagi untuk beroperasi di jalan raya dan sering dirazia. Mereka juga menanyakan kenapa baru sekarang ini digelar razia, Padahal mereka mengaku sudah beroperasi hampir 20 tahun lamanya.

 

Perwakilan dari paguyuban Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta solusi agar odong-odong ini dapat beroperasi dan tidak menyalahi aturan. Ia juga mengaku tak mau menentang aturan maupun aparat. "Kami hanya meminta agar bisa bekerja mencari nafkah," Ujarnya. 

 

Sementara itu, Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Pati yang menerima rombongan tersebut di ruang rapat Badan Anggaran, juga mengundang beberapa pihak terkait (Polres Pati, Dinas Perhubungan Kabupaten Pati dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati). 

 

Menurut penjelasan dari Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho, mengatakan jika odong-odong di jalan raya menyalahi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pihaknya juga terpaksa melakukan operasi dan menilang karena memang para pengendara kereta odong-odong ini sudah menyalahi aturan dari beberapa pasal dan harus ada uji tipe dari Kemenhub. Kalau merakit sendiri dan menyalahi prosedur tentunya bisa membahayakan. 

 

“Kami tetap berpegang paga undang-undang, kalau mau beroperasi harus dapat uji tipe dari Kemenhub. Dan operasionalnya juga tidak boleh di jalan raya, harus dikawasan wisata. Iya tak mungkinlah kami sebagai penegak hukum memberikan rekomendasi untuk melanggar hukum,” jelasnya. 

 

Kepala Dishub Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan razia odong-odong ini di jalan raya, namun hal tersebut tak menemui hasil sehingga dilakukan operasi ini. 

 

Menyikapi permasalahan tersebut, Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Pati akan menampung semua aspirasi yang telah disampaikan, dan akan menyampaikannya ke Pimpinan DPRD Kabupaten Pati agar dijembatani terkait nanti akan dibuatkan Perda atau aturan lainnya.