Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati Setujui Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pati Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati

Minggu, 14 Agu 2022 | 00:26:48 WIB - Oleh Administrator


 

                             DPRD Kabupaten Pati news - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati secara resmi telah menyetujui nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2023 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Sabtu (13/8) hari ini. 

 

Sebelumnya, dalam rapat tersebut Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati melalui anggotanya Narso, juga telah menyampaikan hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2023.

 

Berdasarkan laporan dari Badan Anggaran tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati telah melaksanakan konsultasi dengan komisi-komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan kebijakan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh Bupati Pati, sebelum nantinya dilakukan persetujuan bersama dan penandatanganan nota kesepakatan. "Kami di Banggar sebelumnya juga sudah melakukan pembahasan bersama komisi-komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan KUA dan PPAS ini," Tuturnya. 

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin dalam rapat tersebut juga menyampaikan jika rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2023 ini, masih akan dilanjutkan pembahasannya ke tahapan selanjutnya sebelum nantinya disahkan menjadi APBD 2023.

 

Lanjutnya, Ketua DPRD Ali Badruddin juga berharap dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2023 ini, diharapkan nantinya dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati. 

 

Diketahui, dalam agenda rapat Paripurna yang kedua tentang laporan hasil pembahasan gabungan komisi I terhadap raperda tentang pembentukan dana cadangan Pilkada, gabungan Komisi I yang melalui anggotanya Suriyanto meminta tambahan waktu mengingat materi tersebut belum selesai dalam pembahasannya.