Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Sahkan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2021 Menjadi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati

Selasa, 14 Sep 2021 | 22:28:24 WIB - Oleh Administrator


 

 

                               DPRD Kabupaten Pati news - DPRD Kabupaten Pati akhirnya, sahkan rancangan peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) , dalam agenda rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati siang ini. Selasa (14/9). 

 

Sebelumnya dalam rapat Paripurna tersebut juga sudah disampaikan laporan hasil reses tahap dua tahun 2021. Yang kemudian dilanjutkan dengan agenda Persetujuan bersama perubahan propemperda tahun 2021 dan persetujuan bersama raperda APBD perubahan tahun 2021.

 

Dimana sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pati M. Ridwan mewakili seluruh fraksi dalam penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2021. 

 

Ada catatan dan masukan yang diberikan dari setiap fraksi, namun pada intinya semua fraksi menyetujui raperda APBD perubahan tahun 2021 untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Pati. 

 

Dari Jawaban yang disampaikan oleh Bupati Pati Haryanto terhadap pendapat akhir fraksi juga telah menyetujui apa yang menjadi catatan maupun masukan dari para fraksi untuk ditindaklanjuti, raperda APBD perubahan tahun 2021 ini menjadi Perda. Dan semoga hasil pembahasan raperda ini nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pati. 

 

Kemudian, setelah menyetujui raperda APBD perubahan tahun 2021, rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati secara internal, juga telah membahas raperda tentang penyandang disabilitas yang diusung oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati untuk selanjutnya dijadikan Perda di Kabupaten Pati. 

 

Perwakilan dari fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati juga secara kompak telah menyetujui raperda tentang penyandang disabilitas ini untuk dijadikan raperda prakarsa dari DPRD Kabupaten Pati. 

 

Untuk itu, Komisi D DPRD Kabupaten Pati selaku pengusung dari raperda tersebut mengusulkan agar segera dibuatkan Pansus DPRD terhadap pembahasan dari raperda yang menjadi prakarsa tersebut. Agar proses tahapnya dapat segera dilakukan dan bisa segera disahkan menjadi Perda Kabupaten Pati.