DPRD Kabupaten Pati news - Pimpinan DPRD Kabupaten Pati bersama Bupati Pati tandatangani persetujuan bersama terhadap raperda penyelenggaraan dan penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, dan raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan, siang ini dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Selasa (25/5).
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan, jika dengan adanya raperda tersebut Pemerintah Daerah bisa melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan raperda itu nantinya.
"Hal ini untuk mencegah dan memberikan sanksi bagi oknum-oknum pengembang yang tidak memiliki etika yang baik", Ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah harus memperhatikan dan hadir ketika terjadi konflik yang berkaitan dengan PSU, seperti permasalt jaringan saluran air limbah, saluran drainase, area pemakaman dan tempat pembuangan sampah yang biasanya sering menjadi permasalahan di tengah masyarakat.
Kemudian, Untuk raperda penyelenggaraan dan penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, memang sangat diperlukan guna memberikan pedoman dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial dan Penanganan masalah orang-orang pinggiran. Seperti orang gila, pengemis dan sebagainya. Terlebih lagi sebelumnya juga belum ada aturan di Kabupaten Pati yang mengatur tentang penangangan penyandang kebutuhan sosial seperti pengemis, orang gila dan sebagainya.
“Semoga ini nantinya dapat melindungi masyarakat Kabupaten Pati, dan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kabupaten Pati,” Jelas Ketua DPRD Ali Badruddin.
Bupati Haryanto dalam pendapat akhirnya juga menyebut jika hadirnya kedua raperda ini sangat penting sebagai dasar hukum terhadap permasalahan yang ada.
“Kehadiran raperda ini menjadi pedoman. Agar bisa melindungi kepentingan bersama,” paparnya.