Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Sah kan Dua Raperda Baru Menjadi Perda
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati

Kamis, 28 Apr 2022 | 23:53:39 WIB - Oleh Administrator


 

                           DPRD Kabupaten Pati news - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati bahas dua agenda, hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap raperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Pati nomor 12 tahun 2011 dan hasil penyempurnaan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah serta persetujuan bersama terhadap dua raperda Kabupaten Pati, Kamis (28/4) siang ini. 

 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Hardi selaku pimpinan rapat Paripurna menyampaikan bahwa secara spesifik dalam rapat paripurna hari ini, Pemerintah Daerah baik Eksekutif dan Legislatif telah melakukan tiga agenda penting. Diantaranya, Penyampaian penyempurnaan hasil evaluasi gubernur jateng terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kab Pati no 12 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

Kemudian, penyampaian hasil fasilitasi dua Raperda baru, diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah dan Raperda tentang Penyandang Disabilitas. Dan terakhir, mendengarkan pendapat akhir Bupati Pati terhadap persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Pati.

 

“Rapat paripurna hari ini tentang intinya tentang pembahasan Raperda. Jadi kemarin itu kita difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah sehingga ini nanti akan menjadi Perda, dan dengan harapan pembentukan dua Raperda ini, tentunya setelah ditandatangani dan ditetapkan menjadi Perda sehingga bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati,” ujarnya. 

 

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto dalam pendapat akhirnya juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah mensukseskan dua Perda baru meskipun sempat terkendala dengan adanya pandemi Covid-19. “Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam pembahasan terhadap dua Raperda bersama eksekutif sesuai Jadwal dan mekanisme yang ada,” Terangnya.