Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Setujui Raperda APBD Perubahan 2023 dan Raperda Pajak Daerah
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati

Sabtu, 30 Sep 2023 | 17:39:48 WIB - Oleh Administrator


 

                             DPRD Kabupaten Pati news - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati kembali digelar dengan agenda Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Perkoperasian, Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional tak benda Daerah, kemudian Pendapat Akhir fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Persetujuan Bersama Perubahan APBD Kabupaten Pati 2023 dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Jumat (29/09/2023) kemarin.

 

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III Muhammadun ini juga didampingi oleh Wakil Ketua II Hardi serta PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro selaku pimpinan rapat, dan di ikuti oleh Sekretaris Daerah beserta jajarannya serta tamu undangan yang hadir.

 

Untuk agenda terkait Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Perkoperasian menurut juru bicara atau perwakilannya Sutikno, Raperda tentang Perkoperasian ini dalam pembahasannya sendiri sudah final dan akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

 

Sementara untuk Raperda Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional tak benda Daerah, menurut perwakilannya Didin Syafrudin masih membutuhkan tambahan waktu dalam pembahasannya mengingat adanya pencermatan pasal demi pasal.

 

Kemudian terkait pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh Warjdono secara kolektif semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati menerima dan menyetujui terhadap Raperda APBD Perubahan Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun dari masing-masing fraksi juga memberikan masukan maupun catatan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan nantinya.

 

Diakhir acara juga dilakukan penandatanganan antara Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Pati terkait dengan Persetujuan Bersama Perubahan APBD Kabupaten Pati 2023 dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana selanjutnya akan diajukan ke Provinsi Jawa Tengah untuk dimintakan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah sebelum nantinya disahkan menjadi Perda.