DPRD Kabupaten Pati news - Datangi kantor DPRD Kabupaten Pati, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Joyo Kusumo adukan keluhan dari petani terkait penjelasan dan solusi terhadap izin penataan lahan pertanian kepada Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Kamis (20/10) pagi ini.
Pasalnya, banyak keluhan dari para petani terhadap upaya mereka ketika akan menata lahannya agar lebih produktif, akan tetapi aktivitas tersebut justru malah menabrak regulasi yang ada. Selain itu, para petani juga harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua LSM Joyo Kusumo, Ketut Norman Sasono mengatakan bahwa penataan lahan pertanian ini bukanlah suatu aktivitas penambangan. Lantaran menurutnya sudah jelas peruntukannya bagi produktivitas hasil pertanian. Namun, petani justru berbenturan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). "Penataan lahan pertanian, terkait aturannya bagaimana, caranya bagaimana sebab petani bingung harus kemana. Kami meminta keadilan bapak/ibu yang ada di sini untuk memperhatikan nasib para petani sesuai dengan Instruksi Presiden untuk ketahanan pangan, kami mohon agar petani di Pati lebih sejahtera dan hasilnya lebih meningkat dengan penataan lahan ini", Jelasnya.
Kepala Desa (Kades) Kedumulyo, Sukolilo Sutrisno juga menambahkan jika pihaknya kerap mendapat aduan terkait penataan lahan tersebut. Karena tanah tadah hujan di wilayah Pegunungan Kendeng ini tak mendapatkan irigasi bila tak ada penataan lahan. ”Kadang petani ini mengeruk menggunakan bego. Kemudian alat beratnya malah ditahan APH. Ini kan aneh. Mau untuk meningkatkan pertanian malah ditahan. Sedangkan kalau memakai cangkul setahun tak bakal kunjung kelar,” katanya.
Lanjutnya, jika tanah hasil kerukan diletakkan di sawah tetangga tentu akan menimbulkan persoalan. Apalagi jika diletakkan dipinggir jalan bisa menimbulkan gundukan tanah. ”Ini yang membuat dilema. Aturannya bagaimana? Kok malah ditahan alat beratnya. Padahal paling sebulan kelar. Kalau mengurus izin kita semua tahu, lama sekali mengurusnya,” ujarnya.
Terkait dengan perizinan tersebut, Plt DPUTR Pati Riyoso menjelaskan jika izin aktivitas pertambangan sekarang ini menjadi kewenangan dari Provinsi. Dan untuk penerbitan izin tersebut sangat mudah, hanya saja perlu dipahami bersama, jika yang dilakukan aktivitas galian di area kawasan karst maka itu diharamkan. "Izin tersebut sangat mudah. Namun semua area selain KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) menurut keputusan ESDM adalah menjadi potensi yang bisa dilakukan penambangan. Kecuali alam Karst, itu diharamkan dilakukan penambangan," Jelasnya.
Kemudian, Riyoso menambahkan terkait lahan yang masuk di LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) itu dinaungi Undang-undang sendiri. Sehingga lahan di kawasan LP2B itu juga dilarang untuk melakukan aktivitas pengerukan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati Siti Maudluah dalam rapat audiensi tersebut menyampaikan jika lahan pertanian terutama di Pati bagian selatan tanahnya memang tinggi. Dan dari pertemuan ini nanti, Komisi C akan menyampaikan terkait aspirasi para petani ini ke Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama dengan pihak eksekutif.
"Lahan pertanian di area selatan memanglah tinggi, jadi susah untuk dapat air. Kami akan tampung aspirasi ini, dan akan kami sampaikan kepada Pimpinan Dewan. Untuk kemudian dikoordinasikan dengan Pj Bupati Pati dan Dinas terkait. Kita akan mengupayakan regulasi terbaru agar para petani di Pati lebih sejahtera hidupnya," Terang Ketua Komisi C tersebut.
Wakil Ketua Komisi C Irianto Budi Utomo juga menambahkan, agar masyarakat membuat forum dalam membicarakan persoalan ini dengan Forkopimda setempat. Setidaknya dibuatkan forum untuk berdiskusi soal ini. ”Kami tentunya akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada Pimpinan Dewan. Kalau sementara ini, setidaknya dibuatkan forum dulu untuk menangani ini. Dalam hal ini pihak legislatif dan eksekutif, agar nanti ada titik temunya,” Tutupnya.