Komisi A DPRD Kabupaten Pati Terima Aduan dari Forum PTT Non Guru Kabupaten Pati
Rapat Audiensi DPRD Kabupaten Pati

Jumat, 13 Okt 2023 | 10:55:59 WIB - Oleh Administrator


 

                      DPRD Kabupaten Pati news - Forum Pegawai Tidak Tetap (PTT) non tenaga pendidikan Kabupaten Pati datangi kantor DPRD Kabupaten Pati guna untuk mengadu terkait nasibnya agar bisa diakomodir dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K), pada Kamis (12/10/2023) kemarin pagi.

 

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pati ini juga disambut secara langsung oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pati beserta Dinas terkait yang turut diundang.

 

Dalam penyampaiannya, Pendamping Forum PTT Kabupaten Pati Arif Mustofa mengatakan, bahwa para PTT non guru ini sedang memperjuangkan nasibnya, karena selama ini mereka termasuk K2 ada sebagian yang tidak terakomodir untuk rekrutmen P3K. 

 

Selain itu, sesuai dengan surat audiensi yang diajukan, kami memohon kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti masalah PTT dan dalam hal ini khususnya Pustakawan, Administrasi Umum dan Penjaga yang sudah K2. Kemudian membuka formasi PPPK untuk PTT dengan memprioritaskan masa kerjanya.

 

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai nasib para PTT K2 tersebut. “Informasi yang kami dapatkan, Undang-Undang tentang ASN dirubah namun belum diundangkan. Lha itu, semoga nanti bisa menampung teman-teman wiyata. Atau teman-teman K2 yang belum bisa diangkat maupun diakomodir melalui usulan formasi,” Ujarnya.

 

Lanjutnya, Komisi A DPRD Kabupaten Pati selama ini juga sudah memperjuangkan dengan melakukan konsultasi kepada BKN. Akan tetapi, hasilnya memang terbentur di aturan. “Kami berharap bahwa ke depan ada solusinya, ada aturan baru yang bisa mengakomodir teman-teman non guru ini. Itu yang paling terpenting,” harapnya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Moh Saiful Ikmal menyebutkan, PTT ini statusnya adalah tenaga administrasi, dan mereka ini mengabdi sudah ada yang hampir 12 tahun di sekolah-sekolah. Namun, dalam aturan mereka belum bisa diterima sebagai ASN atau PPPK, karena statusnya adalah sebagai penjaga maupun administrasi.

 

Dan untuk naungan PPPK itu sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 49 Tahun 2014. Isinya tentang formasi PPPK dapat diisi dua formasi, yakni jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dan jabatan fungsional. “Dalam aturan untuk PPPK, kita sesuai PP 49 Tahun 2014. Jadi PTT untuk PPPK itu tidak bisa diterima, karena terbentur aturan,” paparnya.

 

Menyikapi penjelasan dari BKPP tersebut, Ketua Komisi A Bambang Susilo merekomendasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghentikan merekrut wiyata bakti dan sejenisnya, karena akan menjadi permasalahan baru. "Dikhawatirkan hal ini akan terus berlanjut, sehingga harus dihentikan karena akan menjadi bom waktu nantinya, bila nanti ada open rekrutmen kembali,” Pungkasnya.