DPRD Kabupaten Pati Terima Aduan dari Masyarakat Desa Pakis Terkait Hasil PAW
Rapat Kerja DPRD Kabupaten Pati

Sabtu, 04 Des 2021 | 00:51:22 WIB - Oleh Administrator


 

                DPRD Kabupaten Pati news - Merasa tidak puas dengan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Pakis, perwakilan masyarakat Desa Pakis adukan hal tersebut kepada Komisi A DPRD Kabupaten Pati, dalam rapat audiensi yang bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pati, jumat (3/12) hari ini. 

 

Menurut perwakilan dari masyarakat Desa Pakis Sumadi mengatakan jika masyarakat merasa tidak puas dan tidak diperlakukan adil oleh pihak kepanitiaan maupun pengawas dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Pakis ini. 

 

Karena diduga adanya kesalahan dari kepanitiaan tersebut, ada dokumen maupun ijazah atau administrasi lainnya yang tidak sah. 

 

Dimana menurut nya, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 24 Perbub nomor 88 tahun 2020 tentang kepanitiaan harus menyampaikan hasil penelitian keabsahan administrasi sebagai calon Kepala Desa kepada masyarakat. "Namun hal ini, ketika masyarakat bertanya tidak dijawab dan justru hal tersebut dirahasiakan, sehingga masyarakat kecewa ketika mereka tidak mendapatkan jawaban dari panitia Pilkades Antar Waktu (PAW) ini," Jelasnya. 

 

Kami sebagai masyarakat merasa sangat dirugikan akan hak kami, sehingga mau tidak mau kami minta demi hukum itu harus dibatalkan dan gugur.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menyampaikan bahwa mestinya permasalahan itu kemarin dibahasnya, saat masa sanggan karena yang dipermasalahkan ijazah, pada saat itu kesempatan masyarakat untuk mengajukan keberatan, dan itu hanya dilaksanakan secara lisan bahkan ini juga sudah terlanjur dilantik. 

 

"Satu-satunya jalan saat ini melalui gugatan hukum, karena tidak ada aturan yang bisa membatalkan pelantikan selain pengadilan. Iya Silahkan, kami kembalikan kepada masyarakat jika mau melakukan upaya hukum," Ucapnya. 

 

Menurutnya, audiensi yang dilaksanakan ini waktunya tidak pas, dan harusnya ini dilakukan kemarin ketika proses verifikasi itu dilaksanakan. "Namun, kami juga berpesan kepada masyarakat Desa Pakis jika memang melakukan upaya hukum, untuk tetap menjaga konduktivitas karena semuanya adalah saudara kita, dan ini semua demi kemajuan Desa Pakis tentunya," Tandasnya.