
DPRD Kabupaten Pati news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi B menggelar public hearing guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (16/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Muslikan.
Public hearing ini turut melibatkan berbagai elemen masyarakat, di antaranya perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), paguyuban PKL, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, hingga insan media. Forum ini menjadi ruang terbuka untuk menampung aspirasi, kritik, dan saran dalam rangka penyempurnaan substansi Raperda.
Muslikan dalam paparannya menyampaikan bahwa masukan yang diterima mencakup berbagai aspek, mulai dari penertiban, zonasi lokasi, hingga peningkatan kesejahteraan dan pelatihan bagi PKL.
“Tujuan dari penataan PKL ini bukan hanya soal zonasi, tapi juga menyangkut aspek perlindungan, pengayoman, dan pemberdayaan bagi para pelaku usaha kecil di sektor informal,” jelasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menambahkan bahwa hasil dari public hearing ini akan menjadi bahan penyempurnaan yang dibahas lebih lanjut di tingkat komisi.
“Setelah ini, proses akan berlanjut ke pembahasan di komisi dan dilanjutkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Perda. Targetnya, Raperda ini bisa rampung paling cepat bulan depan, dan paling lambat akhir tahun,” tegas Muslikan.
DPRD Kabupaten Pati berharap, Raperda PKL ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang adil, komprehensif, dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi para pedagang kaki lima di Kabupaten Pati secara menyeluruh.