DPRD Kabupaten Pati Adakan Public Hearing Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Pati

Sabtu, 12 Nov 2022 | 21:34:21 WIB - Oleh Administrator


 

                                          DPRD Kabupaten Pati news - DPRD Kabupaten Pati adakan Public Hearing dalam rangka dengar pendapat publik tentang rancangan peraturan daerah (raperda) Pesantren yang kini tengah disusun oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati sebagai raperda inisiatif nantinya, Jumat (11/11) siang kemarin. 

 

Dengan adanya Public Hearing ini diharapkan mendapat masukan dari masyarakat terhadap raperda Pesantren yang nantinya tidak hanya menjadi kajian hukum saja, melainkan juga bisa berfungsi sebagai payung hukum dan memfasilitasi lembaga pendidikan pesantren secara nyata. 

 

Selain itu dalam acara ini juga turut dihadiri beberapa tamu penting yang iantaranya, jajaran Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati, RMI, para pengurus pondok, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

 

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin yang membuka rapat tersebut menyampaikan Public Hearing ini bertujuan untuk menghimpun masukan para ulama dan tokoh pesantren, dimana dengan melalui agenda public hearing ini pra Penerbitan Perda fasilitasi pengembangan pesantren diharapkan nantinya benar-benar bermanfaat. ”Kita undang semua tokoh Islam, baik dari PCNU, Muhammadiyah dan beberapa tokoh Islam di Kabupaten Pati lainnya dan nantinya mereka dimintai masukan agar Raperda Pesantren ini benar-benar bermanfaat,” Ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati. 

 

Lanjutnya, dalam proses pembuatan aturan ini merupakan bukti bahwa pihaknya peduli terhadap Pondok Pesantren. Pihaknya pun berharap Perda nantinya bisa membantu dan mengembangkan pondok pesantren di Kabupaten Pati. 

 

Sementara itu, Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto juga menambahkan bahwa pihaknya siap untuk menerima masukan dari masyarakat hingga tanggal 14 November 2022 Pati. "Kalau tidak cukup waktu memberikan masukan kepada kami, Komisi D siap untuk diundang tapi jangan lewat tanggal 14. Karena tanggal tersebut draf akan disinkronisasikan. Selain itu, kami juga ingin mendapatkan masukan dari panjenengan semua," Ucapnya. 

 

Ketua PCNU Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim yang juga hadir dalam acara tersebut mengapresiasi terhadap langkah DPRD Kabupaten Pati lantaran sudah mengupayakan Raperda Pesantren ini. Dirinya tidak berharap dengan adanya raperda ini justru malah menurunkan kemandirian serta mengekang pesantren. Melainkan dengan adanya Raperda ini, pondok pesantren nantinya semakin mandiri dan semakin berkembang. ”Jangan sampai munculnya Raperda ini justru mengganggu entitas pesantren itu sendiri,” Jelas Ketua PCNU Pati.