DPRD Kabupaten Pati news - Bertempat di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Pati adakan audiensi bersama Komisi D DPRD Kabupaten Pati terkait dengan usulan Upah Minimum Kabupaten Pati (UMK) Tahun 2023. Jumat (2/12) pagi ini.
Pasalnya, dalam rapat penetapan rekomendasi UMK pada 29 November tahun 2022 kemarin yang digelar oleh Disnakertrans sudah disepakati alfa 0,2. Namun disisi lain dari pihak buruh sebelumnya sudah mengusulkan alfa 0,3 sedangkan pengusaha alfa 0,1 sehingga diambil jalan tengahnya sesuai voting diangka alfa 0,2 senilai Rp2.107.697,44.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Pati, Nur Eko Siswanto mengatakan, jika yang dilakukan ini sebagai langkah untuk meningkatkan UMK di Pati. "Dan andaikata alfa 0,2 tersebut bisa dinaikkan lagi menjadi alfa 0,3 maka akan menjadikan para pekerja atau butuh di Pati semakin baik lagi kesejahteraannya," Jelasnya.
Lanjutnya, jika PP nomor 26 ini sudah tidak laku, maka seharusnya sekarang memakai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 regulasinya dan lebih mengacu pada Permen itu. Sehingga dalam hitungannya alfa 0,2 ini bisa dinaikkan menjadi 0,3 agar Kabupaten Pati ini lebih baik lagi kesejahteraannya. Dirinya juga menegaskan akan terus berupaya agar usulan yang disampaikan oleh buruh ini didengar oleh Pemerintah baik Kabupaten maupun Provinsi. "Dan jika audiensi ini tidak menemui titik temu, kami akan membuat surat ke gubernur Jateng. Kami keberatan dengan UMK yang diusulkan ini," Ujarnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menyampaikan karena hasil usulan itu sebelumnya sudah dibahas bersama dan juga telah disepakati sesuai voting dialfa 0,2 kenaikan UMK-nya. Maka sudah ada jalan tengahnya (sesuai voting). "Pengusaha ini sudah baik dengan mengambil jalan tengahnya, yakni alfa 0,2. Dan juga sudah disepakati diadakan voting. Hasil usulan tersebut juga sudah dikirimkan ke Gubernur Jateng," Ucapnya.
Pihaknya juga tidak tahu secara teknis. Namun, sebelumnya sudah dirapatkan dengan dinas terkait. Mungkin itu jalan tengahnya. Untuk usulan kenaikan UMK ini, tahun depan saja dibahas lagi karena drafnya sudah dikirim ke Gubernur Jateng. Sehingga para pengusaha mungkin sudah lancar usahanya pasca pandemi kemarin. "Dan untuk usulan kenaikan UMK ini, tahun depan saja dibahas lagi, nanti akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati agar membicarakan hal ini bersama Pj Bupati Pati." Tutupnya.