Audiensi di DPRD Kabupaten Pati, Pasopati Sampaikan Beberapa Tuntutannya
Rapat Audiensi DPRD Kabupaten Pati

Rabu, 28 Sep 2022 | 23:25:39 WIB - Oleh Administrator


 

                                    DPRD Kabupaten Pati - Datangi kantor DPRD Kabupaten Pati, Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), sampaikan beberapa tuntutannya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pati dalam rapat audiensi yang digelar hari ini, Rabu (28/9) pagi ini. 

 

Rapat audiensi yang bertempat di ruang rapat Paripurna tersebut, diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pati bersama anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, serta Ketua tim TAPD Sekda Pati dan OPD terkait. 

 

Menurut penjelasannya, Ketua Pasopati Pandoyo mengatakan ada beberapa tuntutan yang ia sampaikan dalam rapat audiensi kali ini. Yang pertama yaitu meminta sepeda motor baru untuk operasional karena saat ini kondisinya dinilai sudah tidak layak. Kemudian, yang kedua meminta agar Dispermades memberikan regulasi terkait dana operasinal bagi Pemerintah Desa yang bersumber dari ADD jika memang sudah ada kebijakan dari Pemerintah Pusat. 

 

Dan ketiga, kami dari Pasopati berharap agar Pemkab Pati mencabut PerBup Nomor 55 dan 56 Tahun 2021 tentang pengisian perangkat Desa dan kedisiplin perangkat Desa. Jika memang ada revisi, hak - hak dari Kepala Desa dapat dipulihkan lagi supaya bisa mengangkat, memberhentikan, mempromosikan bahkan juga memutasi Perangkat Desa. “Kewenangan kami harus di kembalikan terkait pengisian Perangkat Desa. Karena, implementasinya terkadang kurang atau ada sesuatu yang kurang pas. Untuk itulah hak dan kewenengan kepala desa secara penuh dapat dikembalikan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selaku pimpinan rapat audiensi tersebut menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Pati dalam hal ini hanya menjembatani apa yang menjadi tuntutan dari teman - teman Kepala Desa. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut sudah ia sampaikan kepada pihak eksekutif, dimana dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua tim TAPD Kabupaten Pati yaitu Sekda Pati. 

 

Lanjutnya, semua Pimpinan DPRD Kabupaten Pati dan anggota Banggar juga telah menyepakati apa yang menjadi tuntutan dari para Kepala Desa ini. Seperti halnya tuntutan peremajaan untuk sepeda motor, hal tersebut dinilai wajar karena memang sudah 10 tahun lebih penggunaannya. "Akan tetapi ditahun 2023 juga sudah di anggarkan, dan jika nanti tidak mencukupi untuk 405 desa yang ada di Pati, maka nantinya akan dianggarakan selama dua kali yaitu di pembahasan APBD murni dan APBD perubahan." Ujarnya. 

 

Kemudian terkait tuntutan revisi PerBup Nomor 55 dan 56 tentang pengisian perangkat desa dan disiplin perangkat desa, kami dari dewan juga sekapat untuk direvisi, karena sesuai dengan undang-undang yang ada, yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dan sebagainya adalah hak dari Kepala Desa. “Perbup Nomor 55 dan 56 dirasa cukup memberatkan Kepala Desa, sehingga hasil dari audiensi tadi telah disepakati untuk di revisi. Meskipun nantinya harus mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” Ungkapnya. 

 

Ketua DPRD Ali Badrudin menambah, terkait dana tentang biaya operasional bagi Kepala Desa itu sudah ada arahan dari Pemerintah Pusat. Akan tetapi belum ada regulasinya. "Sudah ada arahan dari Pemerintah Pusat, namun sampai saat ini kita masih menunggu karena belum ada regulasinya." Tandasnya.