Audiensi Bersama PCNU Kabupaten Pati, DPRD Kabupaten Pati Berjanji Tuntaskan Raperda Pesantren
Rapat Audiensi DPRD Kabupaten Pati

Jumat, 04 Nov 2022 | 11:03:26 WIB - Oleh Administrator


 

                    DPRD Kabupaten Pati news - Adakan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati, perwakilan Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati pertanyakan terkait Raperda tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren, Kamis (3/11) siang kemarin. 

 

Menurut Ketua PCNU Pati KH. Yusuf Hasyim mengungkapkan, dengan adanya Perda Pesantren diharapkan bisa menjadi bukti bahwa ada keberpihakan Pemerintah terhadap pesantren, sehingga pendidikan pesantren di Pati ini bisa semakin maju. "Kita berharap pembahasan ini segera cepat tuntas dan masukan masyarakat menjadi pertimbangan. Sehingga pemerintah daerah benar-benar hadir terhadap kepentingan masyarakat khususnya tentang pendidikan pesantren," Ujarnya. 

 

Selain itu, dirinya juga menjelaskan melalui Perda Pesantren ini identitas pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan bisa memberikan daya dukung terhadap Pemerintah yang salah satunya untuk menangkal paham radikalisme. Tak hanya itu, pihaknya juga berharap Perda Pesantren di Pati tersebut dapat mempertimbangkan aspek kearifan lokal. Karena Kabupaten Pati memiliki ciri khas yang mana perlu masuk didalam ranah Pemerintahan.

 

"Jadi Raperda Pesantren tidak akan menjadi hal baru yang merubah kepentingan. Karena pesantren yang sudah lama. Sebelum kemerdekaan sudah berkontribusi untuk NKRI ini," Ucapnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin bersama pimpinan lainnya dan Komisi D menyatakan bahwa pihaknya berjanji akan segera menuntaskan Raperda Pesantren. Sebab, Naskah Akademik (NA) sudah selesai pembahasannya yang kemudian akan dilanjutkan dengan digelar publik hearing. Dan publik hearing sendiri rencananya akan dilaksanakan beberapa hari mendatang yang mengundang para tokoh NU, dari mulai Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) hingga pengasuh pesantren untuk dimintai saran serta pendapat tentang Raperda Pesantren.

 

"Untuk pembahasan naskahnya sudah final. Kita tinggal nyusun. Dan tanggal 11 November nanti akan digelar public hearing, kemudian tanggal 14 November akan dilakukan singkronisasi hasil public hearing dan tanggal 28 November nanti akan dibentuk satu pansus atau gabungan komisi untuk membahas Raperda tersebut antara eksekutif dan legislatif," jelasnya.

 

Lanjutnya, Ketua DPRD Ali Badrudin juga menambahkan jika semua persoalan yang sempat terjadi sudah clear. Sehingga Raperda tersebut akan dikebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan pesantren di Kabupaten Pati. "Sekarang sudah sepakat untuk membahas Raperda Pesantren. Karena, membuat Raperda sudah menjadi kewajiban kami menjadi DPRD. Kita dibiayai uang Rakyat. Sehingga harus kita perjuangkan. Perda ini dibuat untuk menjadi tatanan yang lebih baik nantinya," Tandasnya mengakhiri pertemuan rapat audiensi tersebut.